C. LAPORAN KEUANGAN DAN IUARAN ANGGOTA KOPERASI

C.    LAPORAN KEUANGAN DAN IUARAN ANGGOTA KOPERASI
(Ditulis ulang oleh Alfi Nursyifah)


Laporan keuangan koperasi dibuat oleh Koperasi Nurhikmah sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, sesuai dengan peraturan yang ada.

1.      Pelaporan Keuangan Koperasi
Penyusunan laporan keuangan koperasi haruslah disertai perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.

2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus dan harus dijelaskan alasannya secara tertulis jika ada yang tidak menandatangani. Hal ini karena persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :

1.   Laporan keuangan koperasi meliputi : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha (PHU), Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota.

a.       Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Biasanya neraca dibuat pada akhir periode akuntansi. Akun-akun disusun menurut urutannya dalam buku besar, saldo debit ditampilkan pada kolom kiri dan saldo kredit pada kolom kanan. (Donald E.Kieso, 2015, p. 87)
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


b.      Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
§  Perhitungan hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor
   dengan anggota
§  Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban
   usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha
   menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha
   dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil
   usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari
   SHU atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.

c.       Laporan arus kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu.

d.      Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan Promosi Ekonomi Anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun.
2.      Sumber Pendanaan Koperasi / Modal
a.       Modal sendiri
Yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Berikut adalah penjelasannya :
·    Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai
     menjadi anggota suatu koperasi. Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
     Digunakan untuk modal pokok. Hal  ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan
     kehidupan koperasi. Simpanan pokok wajib dari KPSW Nur Hikmah adalah sebesar
     Rp 750.000.
·      Simpanan wajib adalah simpanan yang  diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada
   waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali  memasukkan hasil bumi ke koperasi. Dalam KPSW Nur Hikmah simpanan wajibnya adalah sebesar Rp 5.000  pada bulan pertama dan bertambah seribu setiap bulannya.
·   Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung
    kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi. Simpanan tabungan
    sukarela (tabrela)  dalam koperasi nurhikmah besarnya tidak ditentukan jumlahnya
    dan di jadikan kelipatan pinjaman dapat di ambil sewaktu-waktu jika tidak
    mempunyai pinjaman dan mendapatkan jasa 0,30% / bulannya.
b.      Modal pinjaman
Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank dan modal sendiri.

Berikut adalah Tabel 3 tentang Perkembangan Aset koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah tahun 2008-2014

Tabel 3  Perkembangan Aset dari KPSW Nurhikmah dari tahun 2008-2014
NO
BULAN/TAHUN
JUMLAH KEKAYAAN (RP)
1.
Desember 2008
599.551.710
2.
Desember 2009
807.352.880
3.
Desember 2010
954.996.095
4.
Desember 2011
1.294.272.490
5.
Desember 2012
1.880.139.170
6.
Desember 2013
2.904.455.727
7.
Desember 2014
4.582.183.869
Sumber : Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah

Karena adanya privasi dalam sebuah perusahaan maka koperasi ybs tidak dapat memberikan data lengkap tentang laporan keuangannya dan rinciannya.

Sumber : Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A. SEJARAH KOPERASI

B. STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS DAN ANGGOTA

D. KEGIATAN KOPERASI