C. LAPORAN KEUANGAN DAN IUARAN ANGGOTA KOPERASI
C.
LAPORAN KEUANGAN DAN IUARAN ANGGOTA KOPERASI
(Ditulis
ulang oleh Alfi Nursyifah)
Laporan keuangan koperasi dibuat oleh Koperasi Nurhikmah sesuai standar PSAK yang akan membuat
informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, sesuai dengan peraturan
yang ada.
1. Pelaporan Keuangan Koperasi
Penyusunan
laporan keuangan koperasi haruslah disertai perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai
Laporan
keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus dan harus
dijelaskan alasannya secara tertulis jika ada yang tidak menandatangani. Hal
ini karena persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan
tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk
dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang
Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha (PHU), Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
a. Neraca
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada
waktu tertentu. Biasanya neraca dibuat pada akhir periode akuntansi. Akun-akun
disusun menurut urutannya dalam buku besar, saldo debit ditampilkan pada kolom
kiri dan saldo kredit pada kolom kanan. (Donald E.Kieso, 2015, p. 87)
Aktiva
yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak
diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
b. Perhitungan
Hasil Usaha (PHU)
§ Perhitungan hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor
dengan anggota
dengan anggota
§ Perhitungan hasil usaha menyajikan
informasi mengenai pendapatan dan beban-beban
usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha
menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha
dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil
usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari
SHU atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha
menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha
dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil
usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari
SHU atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
c. Laporan
arus kas
Laporan
arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal
kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode
tertentu.
d.
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota koperasi selama satu tahun.
2.
Sumber Pendanaan Koperasi / Modal
a.
Modal sendiri
Yaitu modal yang
dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Berikut adalah
penjelasannya :
· Simpanan pokok adalah simpanan yang harus
dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai
menjadi anggota suatu koperasi. Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan
kehidupan koperasi. Simpanan pokok wajib dari KPSW Nur Hikmah adalah sebesar
Rp 750.000.
menjadi anggota suatu koperasi. Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota.
Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan
kehidupan koperasi. Simpanan pokok wajib dari KPSW Nur Hikmah adalah sebesar
Rp 750.000.
· Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada
waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi. Dalam KPSW Nur Hikmah simpanan wajibnya adalah sebesar Rp 5.000 pada bulan pertama dan bertambah seribu setiap bulannya.
waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi. Dalam KPSW Nur Hikmah simpanan wajibnya adalah sebesar Rp 5.000 pada bulan pertama dan bertambah seribu setiap bulannya.
· Simpanan sukarela adalah simpanan yang
besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung
kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi. Simpanan tabungan
sukarela (tabrela) dalam koperasi nurhikmah besarnya tidak ditentukan jumlahnya
dan di jadikan kelipatan pinjaman dapat di ambil sewaktu-waktu jika tidak
mempunyai pinjaman dan mendapatkan jasa 0,30% / bulannya.
kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi. Simpanan tabungan
sukarela (tabrela) dalam koperasi nurhikmah besarnya tidak ditentukan jumlahnya
dan di jadikan kelipatan pinjaman dapat di ambil sewaktu-waktu jika tidak
mempunyai pinjaman dan mendapatkan jasa 0,30% / bulannya.
b.
Modal pinjaman
Pinjaman berasal
dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank
dan modal sendiri.
Berikut adalah Tabel 3 tentang Perkembangan Aset koperasi
Sumberdaya Wanita Nurhikmah tahun 2008-2014
Tabel 3 Perkembangan Aset dari KPSW
Nurhikmah dari tahun 2008-2014
NO
|
BULAN/TAHUN
|
JUMLAH
KEKAYAAN (RP)
|
1.
|
Desember 2008
|
599.551.710
|
2.
|
Desember 2009
|
807.352.880
|
3.
|
Desember 2010
|
954.996.095
|
4.
|
Desember 2011
|
1.294.272.490
|
5.
|
Desember 2012
|
1.880.139.170
|
6.
|
Desember 2013
|
2.904.455.727
|
7.
|
Desember 2014
|
4.582.183.869
|
Sumber : Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah
Karena adanya
privasi dalam sebuah perusahaan maka koperasi ybs tidak dapat memberikan data
lengkap tentang laporan keuangannya dan rinciannya.
Sumber : Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah
Komentar
Posting Komentar