E. Sisa Hasil Usaha & Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW NURHIKMAH )
E. Sisa Hasil Usaha & Rapat Anggota Tahunan "
Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW NURHIKMAH ) "
(Ditulis ulang oleh Albert Kevin Hutapea)
(Ditulis ulang oleh Albert Kevin Hutapea)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Prinsip pembagian SHU koperasi ialah :
1. SHU yang dibagi
berasal dari anggota
Karena pada
hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU anggota harus
diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yng
sehat.
3. SHU anggota
merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan
berdasar insentif dari modal investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya
4. SHU anggota
dilakukan transparan
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya.
Rapat Akhir Tahunan
Rapat Anggota Tahunan atau RAT merupakan
suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat
tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun
kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.
3.
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk
membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW Nur Hikmah), antara lain :
1. Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau
2. Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi
3. Penilaian laporan
pengawas
4. Menetapkan pembagian
shu
5. Pemilihan pengurus
dan pengawas
6. Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang
timbul
Sumber : Koperasi
Sumberdaya Wanita Nurhikmah
Referensi Keseluruhan :
Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah-Hj. Otin Sutinah
diwawancarai 24 November 2017
Komentar
Posting Komentar