E. Sisa Hasil Usaha & Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW NURHIKMAH )

E.   Sisa Hasil Usaha & Rapat Anggota Tahunan " Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW NURHIKMAH ) "
(Ditulis ulang oleh Albert Kevin Hutapea)

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Prinsip pembagian SHU koperasi ialah :

1.      SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yng sehat.
3.      SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya
4.      SHU anggota dilakukan transparan
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.


Rapat Akhir Tahunan
Rapat Anggota Tahunan atau RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

RAPAT ANGGOTA

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.
3.      Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan Koperasi Pengembang Sumberdaya Wanita (KPSW Nur Hikmah), antara lain :

1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian shu
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul



Sumber : Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah

Referensi Keseluruhan :

Koperasi Sumberdaya Wanita Nurhikmah-Hj. Otin Sutinah diwawancarai 24 November 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A. SEJARAH KOPERASI

B. STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS DAN ANGGOTA

D. KEGIATAN KOPERASI